Adapun sisa utang proyek renovasi ruangan yang belum dibayar Dikbud Maluku Utara ke kontraktor Hidyantara, senilai Rp 443 juta lebih dari nilai total proyek sebesar Rp1 miliar 477 juta. “Klien kami telah berulang kali menghubungi pihak Dinas namun tidak ada itikad baik,” sambungnya.
Oleh karena itu Abdullah meminta agar Dikbud Maluku Utara bisa kooperatif dalam menanggapi somasi atau teguran hukum yang dilayangkan ini. “Kami juga berharap ada perhatian Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda agar melihat terkait pengadaan yang tidak tuntas. Bahkan untuk proyek LPT Halteng saat ini mangkrak, dan untuk kelanjutannya entah kapan,” jelasnya.
Abdullah juga menambahkan bahwa, pihaknya sempat turun ke lokasi dan melihat progres pembangunan proyek LPT di Halteng, dimana saat ini dalam kondisi terbengkalai dan tidak ada kelanjutan pembangunan. “Kami mendorong juga agar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bisa turun melihat pembangunan LPT yang sampai sekarang terbengkalai dan belum selesai. Karena ini menyangkut anggaran keuangan negara yang mana bangunan ini tidak dapat dipergunakan,” pintanya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!