Kasus Kematian Pasien RSUD Sanana Disoroti Pakar Hukum Kesehatan

Sanana, Maluku Utara – Kasus kematian seorang pasien di RSUD Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, mendapat sorotan dari pakar hukum kesehatan nasional.

Sebelumnya, publik di Kepulauan Sula dihebohkan dengan insiden Pengrusakan fasilitas ruang bersalin RSUD Sanana, buntut dari salah seorang pasien wanita yang meninggal dunia setelah melahirkan. Kejadian ini terjadi pada Sabtu pekan kemarin (13/9) dan viral di media sosial.

Pihak keluarga pasien menduga RSUD Sanana lalai dan lambat memberikan transfusi darah akibat pasien mengalami perdarahan hebat dan meninggal dunia. Selain itu, saat terjadi perdarahan, pihak rumah sakit menolak langsung memberikan stok darah yang tersedia dengan alasan harus menunggu donor darah baru terlebih dahulu. Saat kantong darah akhirnya sampai ke pasien, nyawa Raina sudah tidak tertolong. Bahkan keluarga almarhum menayangkan minimnya fasilitas dan prosedur medis yang diterapkan, termasuk tidak digunakannya infus saat proses melahirkan, meskipun kondisi pasien sangat kritis.

Kendati begitu, pihak rumah sakit membantah tudingan tersebut. Kepala Dinas Kesehatan dan Dirut RSUD Sanana kompak menyatakan bahwa prosedur penanganan pasien sudah sesuai standar. Pihak rumah sakit juga mengonfirmasikan bahwa mereka akan memastikan ke petugas medis terkait penanganan medis.

Dr. Muhammad Hasrul Buamona, S.H., M.H., advokat sekaligus pakar hukum kesehatan dari Universitas Widya Mataram Yogyakarta, menegaskan bahwa kasus ini perlu ditangani dengan serius dan dilakukan audit medis sebagai langkah awal untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

BACA JUGA  Klaim Kursi Wakil Ketua I DPRD, Ini Total Perolehan Suara PDIP di Sula

Menurut Dr. Hasrul, audit medis merupakan prosedur penting yang dirancang untuk mengevaluasi secara sistematis dan mendalam terhadap mutu pelayanan kesehatan. Audit ini dapat memberikan gambaran apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan standar dan prosedur tetap (SOP) yang berlaku, serta menilai sejauh mana upaya keselamatan pasien diutamakan dalam tindakan medis.

“Audit medis ini wajib dilakukan oleh Bupati, Kepala Dinas Kesehatan, dan Direktur RSUD Sanana. Ini menjadi langkah penting dalam rangka mendukung proses penyelidikan oleh Polres Sula, yang kabarnya telah menerima laporan dari pihak keluarga korban,” ungkap Hasrul dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

Dr. Hasrul yang juga turut memberikan masukan dalam perumusan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menyebutkan, kewajiban audit medis telah diatur dalam Pasal 303 UU tersebut. Melalui audit medis, lanjutnya, dapat diketahui apakah tata kelola klinis seperti Hospital by Law dan Medical Staff by Law di RSUD Sanana telah berjalan dengan semestinya.

Dalam kasus ini, terdapat sejumlah kejanggalan yang patut ditelusuri lebih lanjut, seperti dugaan tidak diberikannya donor darah yang tersedia oleh tenaga medis, serta kurangnya petugas medis saat pasien memerlukan pertolongan segera. Diketahui, baru pada pukul 07.00 WIT dokter spesialis kebidanan hadir di rumah sakit.

BACA JUGA  Dikecam Publik, Legislator Malut Akui Diksi “Baku Bunuh” Picu Kegaduhan: Saya Minta Maaf

“Hal-hal tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk menemukan unsur pidana, apakah ada kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP. Namun untuk membuktikan itu, harus dimulai dari audit medis,” ujarnya.

Lebih jauh, Dr. Hasrul menambahkan bahwa audit medis akan menghasilkan data penting seperti rekam medis dan visum et repertum, yang merupakan alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP. Ia juga mengingatkan pentingnya asas “In criminalibus probationes debent esse luce clariores” (dalam perkara pidana, pembuktian harus lebih terang daripada cahaya), yang menjadi prinsip dasar dalam hukum pembuktian pidana.

“Kasus ini bukan hanya soal hukum pidana, tapi juga bisa menjadi dasar bagi keluarga korban untuk menempuh jalur perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Untuk itu, Dr. Hasrul mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, khususnya Bupati dan Kepala Dinas Kesehatan, agar tidak tinggal diam. Menurutnya, kasus ini menyangkut nyawa manusia dan menyentuh langsung kredibilitas RSUD Sanana sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). “Pemerintah daerah perlu mendorong dan mengawasi pembentukan komite medis untuk melaksanakan audit medis, demi terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam kasus ini,” pungkasnya. (RMT/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah