Buntut Proyek LPT di Halteng, Dikbud Maluku Utara Bakal Disomasi

Lahan proyek LPT berlokasi di Nusliko Desa Wairoro, Kecamatan Weda Selatan. Di mana perjanjian jual beli diteken pada 15 Mei 2023 antara Purwanto dengan Dikbud Maluku Utara dengan nomor surat 800/638.B/DIKBUD-MU. Adapun nilai pembayaran ganti rugi lahan proyek LPT yang belum dibayarkan oleh Dikbud Maluku Utara ke Purwanto sebesar Rp 565.169.152.

BACA JUGA  Berkas Perkara Pengedar Neomethor Belum Diserahkan ke Kejari Tidore, Ini Alasan Polisi

Kata Abdullah, di dalam pembangunan LPT tersebut ada proyek yang dikerjakan kliennya, yaitu proyek Mushola yang sudah dikerjakan mencapai 50 persen akan tetapi belum juga dibayar sampai sekarang. Untuk pembangunan mushola di dalam lingkungan LPT di Halteng yang di bangun, lanjutnya, sudah mencapai 50 persen dan belum dibayar dengan nilai Rp 400.596.233.

BACA JUGA  Diknas dan Tim Penggerak PKK Halmahera Tengah Turun Melakukan Monev Lingkungan Bermain PAUD

Selain proyek LPT ada proyek pembangunan ruangan command center Dikbud Maluku Utara yang belum diselesaikan pembayarannya, padahal proyek yang dikerjakan itu sudah tuntas 100 persen.

“Ini yang kami tagih ke Dikbud Maluku Utara. Dimana pada saat itu PPK proyek renovasi adalah Fahmi Alhabsyi (Red: Sekertaris dan Plt Kepala Dikbud Maluku Utara),” katanya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah