Lahan proyek LPT berlokasi di Nusliko Desa Wairoro, Kecamatan Weda Selatan. Di mana perjanjian jual beli diteken pada 15 Mei 2023 antara Purwanto dengan Dikbud Maluku Utara dengan nomor surat 800/638.B/DIKBUD-MU. Adapun nilai pembayaran ganti rugi lahan proyek LPT yang belum dibayarkan oleh Dikbud Maluku Utara ke Purwanto sebesar Rp 565.169.152.
Kata Abdullah, di dalam pembangunan LPT tersebut ada proyek yang dikerjakan kliennya, yaitu proyek Mushola yang sudah dikerjakan mencapai 50 persen akan tetapi belum juga dibayar sampai sekarang. Untuk pembangunan mushola di dalam lingkungan LPT di Halteng yang di bangun, lanjutnya, sudah mencapai 50 persen dan belum dibayar dengan nilai Rp 400.596.233.
Selain proyek LPT ada proyek pembangunan ruangan command center Dikbud Maluku Utara yang belum diselesaikan pembayarannya, padahal proyek yang dikerjakan itu sudah tuntas 100 persen.
“Ini yang kami tagih ke Dikbud Maluku Utara. Dimana pada saat itu PPK proyek renovasi adalah Fahmi Alhabsyi (Red: Sekertaris dan Plt Kepala Dikbud Maluku Utara),” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!