Dari hasil penyelidikan awal, polisi telah menetapkan seorang pelaku berinisial MU alias Mahdi (26), warga setempat, sebagai terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian Irfan. Saat ini, MU telah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah untuk proses penyidikan yang lebih lanjut.
Di samping itu, polisi juga telah memeriksa saksi kunci, berinisial M alias Multia (23), yang berada di lokasi kejadian saat insiden berdarah tersebut terjadi.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya bergerak cepat untuk menangkap pelaku. “Terlapor sudah diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik,” ungkapnya.
Sebelumnya kasus kematian Irfan Iqbal memantik perhatian publik Halmahera Tengah. Munadi Kilkoda, mewakili pihak keluarga menegaskan bahwa tindakan para pelaku sudah melewati batas kemanusiaan. Oleh karena itu, pihak keluarga menolak segala bentuk upaya damai dan menuntut proses hukum yang tegas tanpa kompromi.
“Ini bukan sekadar penganiayaan, ini pembunuhan keji. Kami menilai ini sudah masuk kategori pembunuhan berencana. Tidak ada ruang untuk maaf. Hukuman mati adalah keadilan yang pantas bagi para pelaku,” tegas Munadi dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!