Kebijakan Dishub Sula Soal Tarif Retribusi Penumpang Bikin Komisi I ‘Geram’

Masmina menambahkan, meskipun kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 tahun 2023, namun implementasinya di lapangan dinilai tidak tepat karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.

“Kenapa kami dari Komisi I turun tangan? Karena menurut kami, biaya Rp 5.000 itu kurang pantas. Di dalam area pelabuhan sendiri fasilitasnya masih sangat minim, bahkan tidak ada lahan parkir yang memadai,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemkot Tikep Alokasi Rp 12 Miliar Biayai Kesehatan Warga

Selain itu, ia juga menyoroti kondisi fasilitas kapal yang dinilai belum layak jika dibandingkan dengan pungutan yang diberlakukan.”Fasilitas di kapal kasihan sekali, tidak sebanding dengan pungutan yang dikenakan. Kalau memang tidak bisa direvisi, kami akan minta evaluasi serius,” tegas Pashmina.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah