Masmina menambahkan, meskipun kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 tahun 2023, namun implementasinya di lapangan dinilai tidak tepat karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.
“Kenapa kami dari Komisi I turun tangan? Karena menurut kami, biaya Rp 5.000 itu kurang pantas. Di dalam area pelabuhan sendiri fasilitasnya masih sangat minim, bahkan tidak ada lahan parkir yang memadai,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kondisi fasilitas kapal yang dinilai belum layak jika dibandingkan dengan pungutan yang diberlakukan.”Fasilitas di kapal kasihan sekali, tidak sebanding dengan pungutan yang dikenakan. Kalau memang tidak bisa direvisi, kami akan minta evaluasi serius,” tegas Pashmina.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!