Kebijakan Dishub Sula Soal Tarif Retribusi Penumpang Bikin Komisi I ‘Geram’

Sanana, Maluku Utara – Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula menyoroti kebijakan baru Dinas Perhubungan (Dishub) terkait retribusi jasa kepelabuhanan sebesar Rp 5.000 per penumpang kapal yang diberlakukan di Pelabuhan Sanana.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sula, Masmina Ali Umacina, saat diwawancarai mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Sanana untuk meminta penjelasan mengenai kebijakan tersebut.

BACA JUGA  Lantik Pejabat Sekertaris Daerah, Bupati Usman : Seluruh OPD Harus Mendukung

“Masalahnya, retribusi ini tiba-tiba diberlakukan tanpa adanya sosialisasi sebelumnya. Tiba-tiba saja dinaikkan menjadi Rp 5.000. Jadi kami akan panggil untuk meminta kejelasan,” kata Masmina, Selasa (2/9/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah