Sanana, Maluku Utara – Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula menyoroti kebijakan baru Dinas Perhubungan (Dishub) terkait retribusi jasa kepelabuhanan sebesar Rp 5.000 per penumpang kapal yang diberlakukan di Pelabuhan Sanana.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sula, Masmina Ali Umacina, saat diwawancarai mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Sanana untuk meminta penjelasan mengenai kebijakan tersebut.
“Masalahnya, retribusi ini tiba-tiba diberlakukan tanpa adanya sosialisasi sebelumnya. Tiba-tiba saja dinaikkan menjadi Rp 5.000. Jadi kami akan panggil untuk meminta kejelasan,” kata Masmina, Selasa (2/9/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!