Sebelumnya, Kepala Dishub Kepulauan Sula, Chairullah Mahdi pada Jumat lalu (29/8) menyatakan, kebijakan baru memberlakukan tarif retribusi sebesar Rp 5.000 untuk penumpang kapal demi kepentingan daerah menggenjot sektor PAD. Hal ini juga sudah dibicarakan bersama dengan unit UPP Kelas II Sanana.
Dalam pertemuan tersebut lanjut Chairullah, dibahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya terkait retribusi jasa kepelabuhanan. “Retribusi sebesar Rp 5.000 akan dikenakan kepada setiap penumpang kapal penumpang, dan besaran ini akan langsung tercantum di dalam harga tiket kapal. Jadi, tidak ada pungutan tambahan di luar tiket,” katanya.
Adapun penerapan kebijakan baru tersebut mulai diberlakukan pada 31 Agustus 2025 lalu. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!