Kebijakan Dishub Sula Soal Tarif Retribusi Penumpang Bikin Komisi I ‘Geram’

Sebelumnya, Kepala Dishub Kepulauan Sula, Chairullah Mahdi pada Jumat lalu (29/8) menyatakan, kebijakan baru memberlakukan tarif retribusi sebesar Rp 5.000 untuk penumpang kapal demi kepentingan daerah menggenjot sektor PAD. Hal ini juga sudah dibicarakan bersama dengan unit UPP Kelas II Sanana. 

Dalam pertemuan tersebut lanjut Chairullah, dibahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya terkait retribusi jasa kepelabuhanan. “Retribusi sebesar Rp 5.000 akan dikenakan kepada setiap penumpang kapal penumpang, dan besaran ini akan langsung tercantum di dalam harga tiket kapal. Jadi, tidak ada pungutan tambahan di luar tiket,” katanya.

BACA JUGA  Soal PAW, Ketua DPRD Sula 'Alergi' Wartawan

Adapun penerapan kebijakan baru tersebut mulai diberlakukan pada 31 Agustus 2025 lalu. (RMT/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah