Terkait efisiensi, Rizal memastikan bahwa prinsip tersebut tetap menjadi landasan dalam penyusunan anggaran, terlebih dengan masih berlakunya regulasi efisiensi belanja sesuai Perpres dan kebijakan nasional lainnya, termasuk KNK Nomor 29 Tahun 2025 yang memuat rasionalisasi dana transfer pusat ke daerah.
Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD Perubahan mengalami kenaikan dari Rp144,8 miliar menjadi Rp161,6 miliar, atau naik sebesar Rp16,8 miliar. Kenaikan ini turut diperkuat dengan penagihan piutang pajak daerah senilai Rp10,95 miliar dan retribusi sebesar Rp4,77 miliar.
“Piutang itu harus tercatat dalam postur APBD sebagai pendapatan resmi, jadi kita maksimalkan penagihannya,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Ternate, Amin Subuh, menyatakan bahwa seluruh fraksi DPRD telah menyepakati postur APBD Perubahan 2025.
“Prinsipnya, pemerintah kota siap melaksanakan seluruh masukan dan usulan dari Banggar. Tujuh fraksi sudah menyetujui, dan malam ini paripurna pengesahan akan digelar,” pungkasnya. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!