Ia menambahkan, tidak banyak perubahan signifikan dari APBD induk, namun ada penguatan pada sisi pendapatan daerah. Banggar DPRD juga mendorong optimalisasi pendapatan dalam sisa waktu empat bulan terakhir tahun anggaran 2025.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Ternate akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri guna meminta pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses penagihan terhadap wajib pajak dan retribusi daerah yang menunggak.
“Berdasarkan LHP BPK dua tahun terakhir, BP2RD diminta segera menagih piutang. Potensi pajak yang belum tertagih mencapai Rp11,5 miliar dan retribusi sekitar Rp8 miliar,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!