Lebih lanjut, ia merinci bahwa klasifikasi R3 mencakup peserta seleksi tahap pertama yang sudah tercatat dalam database, sedangkan R4 adalah tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari dua tahun di OPD atau unit kerja, serta mengikuti seleksi tahap kedua.
Dalam waktu dekat, kata Samin, BKPSDM Kota Ternate akan menggelar sosialisasi terkait tata cara pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), verifikasi data, dan pemenuhan persyaratan lainnya.
“Kami imbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu untuk aktif memantau informasi resmi melalui website BKPSDM. Pengisian DRH dilakukan secara mandiri melalui aplikasi SIASN masing-masing peserta. Oleh karena itu, kami minta agar seluruh calon mulai mempersiapkan berkas dari sekarang,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status dan peningkatan kesejahteraan bagi para tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Ternate. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!