Sofifi, Maluku Utara – Dugaan penyelewengan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional speedboat Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, menyeruak. Pada tahun anggaran 2025, Pemprov Maluku Utara mengalokasikan dana sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, anggaran tersebut telah habis digunakan meskipun Gubernur Sherly baru menjabat kurang dari satu tahun.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa anggaran tersebut dikelola langsung oleh Plt Kepala Biro Umum Setda Maluku Utara, Amrin.
“Anggaran belanja BBM ini memang diperuntukkan untuk kebutuhan speedboat Gubernur dan Wakil Gubernur,” ungkap sumber tersebut pada Rabu (27/8/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!