Sumber juga membeberkan bahwa mulai Selasa (26/8), Amrin telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Plt Karo Umum akibat keterlibatannya dalam kasus pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, Amrin, ketika dimintai klarifikasi, membantah klaim adanya pemalsuan antara bukti belanja dan pengeluaran BBM operasional speedboat Gubernur dan Wagub. “Informasi terkait persoalan ini semua tidak benar,” ungkapnya secara singkat.
Haliyora.Id juga mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT. Ali, mengenai hasil audit Inspektorat, tetapi hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum dapat dihubungi. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!