Kejari Taliabu Luncurkan Aplikasi ‘Jaga Desa’, Wabup La Ode Yasir : Langkah Awal Membangun Desa Bebas dari Praktik Korupsi

Bobong, Maluku Utara – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu bersama Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penerangan Hukum Aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Kegiatan ini berlangsung di aula kantor Kejari Taliabu pada Rabu (27/08/2025).

Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, Kejari Pulau Taliabu, Nurwinardi, SH, 71 Kepala Desa dan operator desa, 8 Kepala Pemerintahan Kecamatan (Camat), serta Kepala DPMD Kabupaten Pulau Taliabu,Agusmawati Toib Koten. 

Dalam sambutannya, Kejari Pulau Taliabu, Nurwinardi, SH mengatakan bahwa Aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) merupakan platform digital yang dikembangkan oleh Kejaksaan sebagai bagian dari strategi pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa. Aplikasi ini memungkinkan aparatur desa untuk melakukan konsultasi hukum secara langsung dengan jaksa, melaporkan permasalahan yang dihadapi, serta memperoleh informasi hukum terkini.

BACA JUGA  Ditetapkan Tersangka, Kadis PUPR Pulau Taliabu Kabur ke Jakarta

“Melalui Aplikasi Jaga Desa, kami ingin memperkuat pencegahan korupsi dari hulu, bukan hanya melakukan penindakan. Aplikasi ini menjadi wadah konsultasi, pelaporan, dan edukasi hukum bagi desa,” ungkap Nurwinardi.

Dia menjelaskan bahwa, Kejaksaan sebagaimana dalam peraturan Kejaksaan RI tentang Program Jaga Desa adalah Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, yang mengatur tentang optimalisasi Peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). 

Lanjut dia, program ini bertujuan memberikan pendampingan hukum, asistensi, bimbingan, dan penerangan hukum kepada perangkat desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa, untuk mencegah penyimpangan dan membangun masyarakat yang taat hukum.

Ia juga meminta kepada semua pihak untuk mendukung dan saling memperkuat sehingga dengan kolaborasi tersebut kita dapat menghasilkan inovasi-inovasi baru serta memungkinkan terciptanya ide-ide dan pengetahuan yang dapat membawa manfaat bagi semua pihak.

“Kejaksaan melalui bidang Intelijen yang merupakan sektor utama yang berperan mengawal program ini dengan melakukan pendampingan, pencegahan masalah hukum, pengawasan aset, dan edukasi hukum melalui Aplikasi Jaga Desa untuk memastikan dana desa tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan, tujuan utama program ini yaitu mengawal penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan tepat guna, serta mencegah penyalahgunaan dan tindak pidana, termasuk korupsi di desa,” jelasnya. 

BACA JUGA  Wabup La Ode Yasir Hadiri Zikir dan Doa Bersama Dalam Peringatan Hari Santri 2025

Sementara wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir dalam sambutannya menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan harapan agar aplikasi Jaga Desa dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh desa, bukan hanya sebagai sarana pelaporan, tetapi juga sebagai alat edukasi hukum yang praktis dan mudah diakses.

Wabup berharap, sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal dalam membangun desa yang bebas dari praktik penyimpangan, dengan pendekatan edukatif dan preventif. “Saya juga menghimbau kepada seluruh kepala Desa untuk dapat mengikuti kegiatan ini hingga selesai,” tegasnya. (RHM/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah