Aksi pertama dilakukan pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 12.30 WT di depan Toko Istana Pancing, Gamalama. Para pelaku hanya berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 1,5 juta milik korban, Arief Harjanto (42), seorang karyawan swasta.
Tidak puas dengan hasil tersebut, para pelaku kemudian bergeser ke Lelilef, Weda, Halmahera Tengah, dua hari setelahnya. Di lokasi tersebut, mereka sempat melakukan pemantauan dan survei selama dua hari, termasuk membidik salah satu bendahara dan karyawan PT. IWIP dan seorang karyawan Bank Mandiri sebagai target.
“Jika hasil curian di Ternate bernilai besar, rencananya mereka langsung kabur keluar dari wilayah Maluku Utara. Namun karena tidak sesuai harapan, mereka melanjutkan aksinya di Weda,” jelas Waris.
Disebutkan bahwa, sejumlah barang bukti telah disita yaitu dua unit sepeda motor jenis Beat dan Beat Street, empat buah plat nomor kendaraan, pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi di Ternate, serta empat unit helm yang dipakai dalam aksi maupun ditemukan di tempat kos tersangka.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (4) dan ayat (5) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!