Ia juga menjelaskan bahwa evaluasi ini tidak lepas dari temuan-temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), termasuk kasus pemalsuan dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melibatkan 31 orang dan kini sedang dalam proses penggantian.
“Pejabat-pejabat yang terlibat dalam pemalsuan dokumen akan dikenakan sanksi disiplin. Seluruh data terkait masalah ini sudah kami kumpulkan dan kami akan mengikuti prosedur yang ada di BKD sebelum pengumuman resmi dibuat,” tutupnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!