Soal Dana Partisipasi HUT RI Ke-80 di Taliabu Utara, Bupati Sashabila Mus Beri Klarifikasi

Di dalam surat tersebut, disebutkan nominal kontribusi yang diminta dari masing-masing instansi sebagai berikut: Kepala Desa sebesar Rp 1.500.000, Kepala Sekolah sebesar Rp 500.000, Kepala Puskesmas Gela sebesar Rp 500.000, dan Staf sebesar Rp 100.000. Langkah ini memicu perhatian masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas serta etika pungutan dana tersebut.

BACA JUGA  Upacara Taptu dan Pawai Obor di Morotai Jelang Puncak HUT RI ke-80: Simbol Api Perjuangan dan Cinta Tanah Air

Bupati berharap agar semua pihak mengerti bahwa partisipasi dalam perayaan seperti ini seharusnya bersifat sukarela dan tidak berdasarkan instruksi resmi dari pemerintah daerah. Melalui klarifikasi ini, diharapkan transparansi dan kejelasan dapat terwujud, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah setempat. (RMT/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah