Di dalam surat tersebut, disebutkan nominal kontribusi yang diminta dari masing-masing instansi sebagai berikut: Kepala Desa sebesar Rp 1.500.000, Kepala Sekolah sebesar Rp 500.000, Kepala Puskesmas Gela sebesar Rp 500.000, dan Staf sebesar Rp 100.000. Langkah ini memicu perhatian masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas serta etika pungutan dana tersebut.
Bupati berharap agar semua pihak mengerti bahwa partisipasi dalam perayaan seperti ini seharusnya bersifat sukarela dan tidak berdasarkan instruksi resmi dari pemerintah daerah. Melalui klarifikasi ini, diharapkan transparansi dan kejelasan dapat terwujud, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah setempat. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!