Kadikbud Malut Mentahkan Argumentasi Ombudsman

Abubakar mengatakan bahwa sebelumnya program ini sudah dijelaskan jauh hari bahwa alokasi dana Rp 34 miliar untuk BOSDA ini menggunakan skema Pembayaran Langsung (LS), di mana setiap siswa SMA/SLB menerima Rp 50.000 per bulan, sedangkan siswa SMK mendapatkan Rp 75.000.

“Sebetulnya inikan sudah lama, bahwa pendidikan gratis itu hanya dialokasikan untuk pembayaran uang komite siswa,” tandas Abubakar.

Sebagai informasi, Kepala Cabang Dikbud Kepulauan Sula Syawal Umanahu di media ini Jumat, 1 Agustus 2025 lalu, menyebutkan bahwa pembelian seragam sekolah di tingkat SMA dan SMK memang dibebankan kepada orang tua atau wali murid. Menurutnya, hal yang dilarang adalah apabila pihak sekolah secara langsung mengelola atau mengatur pengadaan seragam tersebut.

Kata dia, mekanisme pembayaran seragam dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara orang tua/wali murid dengan komite sekolah, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengadaan dan pengaturan seragam, lanjutnya, merupakan tanggung jawab komite sekolah yang bekerja sama dengan para wali murid. Sekolah tidak boleh terlibat langsung dalam pengadaan tersebut.

BACA JUGA  Kejari Halsel Tunda Ekspos Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Saruma

Ia menjelaskan bahwa mekanisme ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyatakan bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

Di sisi lain, pernyataan Kepala Cabang Dikbud, Syawal Umanahu, menuai sorotan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara. Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Maluku Utara, Alfazrin Titaheluw, menjelaskan bahwa komite sekolah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengadaan barang, termasuk seragam sekolah.

BACA JUGA  Tim SAR Sula Temukan Potongan Tubuh Diduga Wanita Paruh Baya yang Diterkam Buaya 

Fungsi utama komite sebagaimana diatur dalam regulasi adalah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan, di antaranya melalui penggalangan dana dalam bentuk pengajuan proposal.

“Komite sekolah bukan pelaksana teknis di lapangan. Perannya lebih kepada fungsi pengawasan dan pertimbangan, bukan meminta kepada orang tua siswa untuk membeli seragam atau menjadi perpanjangan tangan sekolah dalam pengadaan barang,” ujar perwakilan Ombudsman, Selasa (05/8).

Lebih lanjut, ia menilai keterlibatan sekolah dalam praktik semacam ini justru menimbulkan kesan bahwa lembaga pendidikan mengambil alih peran yang tidak semestinya. “Sekolah tidak seharusnya seolah-olah melegitimasi pengadaan seragam oleh komite. Ini adalah kekeliruan yang berulang dan harus dihentikan,” tegasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah