Paripurna KUA PPAS merupakan agenda yang sangat krusial karena berkaitan dengan rencana penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025. Ketika ditanyai oleh awak media terkait alasan perubahan apa yang membuat KUA PPAS dua kali ditunda, Wagub Sarbin Sehe, tak menjelaskan secara gamblang. “Perubahannya tadi pagi, ada beberapa hal yang perlu diteliti, agar betul-betul menyentuh ke aspek masyarakat” begitu kata Wagub.
Ia menambahkan, paripurna KUA PPAS Perubahan 2025 bakal dilanjutkan pada tanggal 7 Agustus 2025 nanti.
Sebelumnya, Banmus DPRD Malut pernah menjadwalkan paripurna KUA PPAS pada tanggal 14 Juli 2025. Sayangnya rapat tersebut deadlock dikarenakan Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe absen dalam jadwal tersebut.
Tidak hanya itu, pimpinan OPD mengaku belum memiliki kesiapan mengikuti rapat di hari itu sehingga dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tidak diserahkan ke DPRD. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!