Sofifi, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku Utara (Malut) menunda sidang paripurna dengan agenda penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2025 dari jadwal semula yang ditetapkan pada Senin, 4 Agustus 2025.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, usai rapat lalu mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diteliti sehingga belum bisa diparipurnakan KUA PPAS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Secara teknis penyusunan dokumen KUA PPAS masih ada perubahan,” kata Wagub Sarbin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!