Ia menyoroti kasus-kasus di mana guru dipidanakan hanya karena memberikan hukuman kepada siswa sebagai bagian dari proses mendidik.
“Guru adalah profesi yang mulia, tapi hari-hari ini justru sering dikriminalisasi. Ketika guru memberikan hukuman kepada murid, malah dianggap sebagai tindakan pidana dan dilaporkan ke pihak berwajib. Kalau ini terus dibiarkan, bisa-bisa tidak ada lagi yang mau mengajar,” tegasnya.
Lebih jauh, Hasbi menekankan bahwa perlindungan yang dimaksud bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi kesejahteraan.
“Perlindungan guru tidak hanya soal hukum, tapi juga soal kesejahteraan. Guru honorer, misalnya, harus dipastikan status dan hak-haknya. Negara harus menghargai pengabdian mereka lewat gaji yang layak dan kesejahteraan yang baik,” pungkasnya. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!