Ketika ditanya bahwa pihak perusahaan telah menyelesaikan masalah ini dengan pihak keluarga korban seperti yang diklaim Kadis Disnakertrans Halmahera Selatan, Noce Totononu, sumber mengatakan, pihak perusahaan hanya memberi sejumlah uang kepada keluarga korban.
“Penyelesaian apa, dari kematian hingga sekarang pihak perusahan hanya satu kali komunikasi dan itu dorang (mereka) kasih uang pesangon Rp 40 juta, hanya itu saja. Jadi kalau bilang kasih selesai kasus ini, itu mereka berbohong. Ini mengenai nyawa orang, jadi jangan anggap lucu-lucu,” tandasnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT HJF atau induk perusahaannya yaitu Harita Group, mengenai tanggung jawab perusahaan atas meninggalnya Ikbal La Econ.
Wartawan Haliyora.id sudah berusaha menghubungi Kapolres Hendra Gunawan dan Kasat Reskrim IPTU Gian C Jumari Laapen terkait penanganan kasus, namun tidak ada jawaban hingga berita ini ditayangkan. (RAF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!