Terhadap kasus ini kami minta ketegasan Kejari Tidore Kepulauan dan keseriusan Penyidik Kejaksaan dalam menyelesaikan tugas-tugas penyidikan hingga melimpahkan berkas perkara ke pengadilan
Roslan (Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia Maluku Utara)
Tidore, Maluku Utara- Dugaan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) yang melekat pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan (Tikep) tahun anggaran 2020, disoroti oleh Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Maluku Utara.
Pasalnya, kasus ini sudah dinaikkan pada tahap penyidikan di bulan Januari 2023, namun hingga awal Juni ini belum juga dilakukan gelar perkara tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Jika merujuk pada KUHAP maka sudah jelas bahwa suatu perkara dapat ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berarti penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang sah yang mengarah pada suatu tindak pidana,” kata Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Maluku Utara, Roslan saat diwawancarai Haliyora.id, Jum’at (16/6/2023).
Menurut Roslan, kasus ini sudah dalam tahap penyidikan sejak 24 Januari tahun 2023 yang lalu dan telah memeriksa lima (5) orang saksi maka seharusnya penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya apabila penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah.
“Terhadap kasus ini kami minta ketegasan Kejari Tidore Kepulauan dan keseriusan Penyidik Kejaksaan dalam menyelesaikan tugas-tugas penyidikan hingga melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Hal ini penting agar penyidik tidak dianggap tebang pilih dalam melakukan proses penegakan hukum karena hanya dengan cara itu semangat pemberantasan korupsi tetap terjaga,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!