Roslan berharap ke depan pihak Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan harus mengupdate setiap perkembangan kasus yang ada.
“Kami berharap setiap penanganan kasus yang sedang berjalan seharusnya tanpa diminta oleh publik pihak aparat penegak hukum harus selalu meng-update perkembangan proses penanganan kasus sepanjang tidak menyangkut materi pemeriksaan perkara. Ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan serta menjamin terbukaan informasi publik sehingga masyarakat dan semua pihak bisa ikut mengawal setiap proses penegakan hukum,” tandas Roslan.
Diketahui, alokasi dana DID ini diperuntukan bagi kegiatan usaha produksi untuk 1.109 petani di wilayah Tidore Kepulauan yang didua merugikan keuangan daerah Rp 2 miliar. (RY-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!