Kronologi pencurian ini bermula saat korban memarkir motornya setelah kembali dari membeli makanan. Tak lama kemudian motor jenis Honda Scoopy miliknya raib.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob memperoleh informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. ST ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Salahudin. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat putih dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai dengan laporan korban.
ST yang diketahui berprofesi wiraswasta kini telah diamankan di Mapolres Ternate guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
“Langkah lanjutan yang dilakukan yakni pengembangan perkara guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa serta penyusunan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!