Kasus BPRS Saruma Halsel Mengendap, Praktisi : Murni Korupsi, Kembalikan Kerugian Tak Hilangkan Perbuatan Pidana

Ternate, Maluku Utara – Kasus dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Saruma (BPRS) Halmahera Selatan (Halsel) yang lama stagnan di meja penyidik kembali dipertanyakan publik.

Alih-alih Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, Ahmad Pathoni, menyebutkan bahwa kasus yang sedang ditangani ini menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

Namun, publik mempertanyakan petunjuk apa yang sementara diminta sehingga begitu lama kasus ini tidak ada perkembangannya. Padahal, posisi kasusnya sudah berada di tahap penyidikan.

BACA JUGA  Kejari Halteng Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center ke Penyidikan

Demikian kata Agus Salim R. Tampilang, praktisi Hukum Maluku Utara yang prihatin dengan penanganan kasus BPRS Halsel. Menurutnya, kasus ini adalah murni kasus korupsi bukan perbankan.

“Bagi saya kasus pinjaman Bank Saruma yang merugikan keuangan daerah tersebut bukanlah kasus perbankan melainkan kasus tindak pidana korupsi,” ujar Agus. Selasa (29/7/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah