Kades Balbar Bakal Tempuh Jalur Hukum, Buntut Rumahnya Didatangi Presidium Rakyat Tidore

Menurut Amir, penyerangan itu terkait langsung dengan perjuangannya dalam mendukung pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Sofifi. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat yang dilindungi oleh undang-undang.

“Tindakan penyerangan ini inheren dengan perjuangan kami terkait DOB Sofifi. Tuntutan kami adalah tuntutan konstitusional, dan berdasarkan hukum, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat,” tutup Amir dengan tegas. (RFJ/Red)

BACA JUGA  Waspadai Cuaca Ekstrem di Maluku Utara Tiga Hari ke Depan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah