Menurut Amir, penyerangan itu terkait langsung dengan perjuangannya dalam mendukung pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Sofifi. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat yang dilindungi oleh undang-undang.
“Tindakan penyerangan ini inheren dengan perjuangan kami terkait DOB Sofifi. Tuntutan kami adalah tuntutan konstitusional, dan berdasarkan hukum, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat,” tutup Amir dengan tegas. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!