Sebagai informasi, kasus dugaan penyalahgunaan BLT yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2022-2023 diperkirakan merugikan negara lebih dari 700 juta rupiah. Diduga, kepala desa Labuha ini mengalihkan alokasi BLT yang seharusnya diterima oleh warga untuk digunakan dalam kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukannya.
Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuha, Osten Gerhan, diinformasikan bahwa hingga saat ini telah dipanggil 135 orang saksi dari total 275 orang yang direncanakan untuk diperiksa. Sebanyak 140 saksi lainnya masih menunggu untuk dipanggil guna mendalami lebih lanjut kasus yang menyeret Kepala Desa aktif dengan inisial BI ini. (RAF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!