Labuha, Maluku Utara – Kepala Desa Labuha Badi Ismail (BI) kembali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Halsel) dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana desa di Labuha, Kecamatan Bacan. Pemanggilan ini berlangsung pada Rabu (23/7/2025).
Ketika ditemui wartawan di halaman kantor Kejaksaan Negeri, Badi mengungkapkan bahwa ia telah menjalani satu kali pemeriksaan oleh penyidik. “Saya baru satu kali diperiksa, jadi cuma duduk cerita-cerita saja. Jadi kalian lihat dokumen juga saya tidak bawa, karena memang surat cuma bersifat panggilan, tidak (tidak) disuruh untuk bawa dokumen,” kata Badi.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai laporan terkait penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT), Badi menegaskan bahwa selama enam tahun menjabat sebagai kepala desa, dirinya tidak pernah terlibat dalam tindakan korupsi.
“Ngoni yakin selama 6 tahun saya kepala desa tidak korupsi, pasti korupsi me kalo orang meninggal, lalu bikin acara diluar dari RKPDesa kita telpon dorang antar doi kamari, terus antar barang kamari itu bukan korupsi kalo Inga ganti tapi kalo trada pasti korupsi. Kita juga manusia pasti ada khilaf, dan kalo salah ya salah sudah to, kita cuman pertanggung jawabkan apa yang kita tanda tangani,” jawabnya dalam dialek lokal.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!