Ia juga menegaskan bahwa yang merubah spek kapal harus bertanggung jawab karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja merugikan keuangan negara.
“Untuk itu yang bersangkutan harus ditetapkan sebagai tersangka, atau PPK proyek pengadaan 2 unit kapal mancing untuk nelayan ini yang harus bertanggung jawab karena dialah yang merubah perencanaan spesifikasi kapal,” tandas Agus.
Sebagai informasi, proyek pengadaan 2 kapal mancing ini dimenangkan oleh CV. Mandiri Makmur dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.906.208.000. Kapal tersebut digunakan pada saat Widi International Fishing Tournament (WIFT) tahun 2017 silam.
Namun syaratnya ketika event WIFT selesai, 2 kapal Billfish ini harus diserahkan ke nelayan. Anehnya, hingga event selesai kapal tersebut tidak kunjung diserahkan ke nelayan. Padahal anggaran pengadaan kapal ini langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang diserahkan ke DKP Provinsi Malut tahun 2017.
Pada saat pengadaan kapal ini sendiri, eks Kepala Dinas DKP, Abdullah Assagaf selain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ia juga merupakan PPK di proyek tersebut. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!