Agus menyatakan bahwa Kejati Maluku Utara harusnya mempunyai keseriusan menangani kasus ini, karena apa yang dilakukan oleh pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek pengadaan 2 unit Kapal Billfish maupun pihak rekanan/kontraktor dalam proyek pengadaan kapal tersebut adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
“Siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum itu harus dimintai pertanggungjawabannya sehingga perkara yang ditangani oleh Penyidik Kejati Maluku Utara ini bisa menjadi terang benderang,” desaknya.
Kata dia, apalagi 2 unit kapal Billfish yang diadakan oleh PPK, ini diduga kuat speksifikasi kapalnya tidak sesuai dengan perencanaan atau speknya sengaja diubah. Karena kapal ini diperuntukan bagi keperluan masyarakat tapi kemudian dialihfungsikan untuk menjadi kapal pariwisata.
“Siapa yang mengarahkan untuk membuat kapal ini menjadi spek pariwisata dan kegunaannya untuk apa? ini berarti pekerjaan kapal tersebut tidak sesuai dengan fungsinya maka pihak Kejaksaan Tinggi tidak perlu ragu lagi untuk menetapkan pihak yang merubah spek tersebut sebagai tersangka,” terang Agus.
Agus juga menyarankan ke penyidik harus menghitung secara total loss (salah satu cara perhitungan kerugian keuangan negara). Ini karena 2 unit kapal mancing yang diadakan ini untuk keperluan masyarakat, tetapi tidak sesuai dengan fungsinya.
“Kenapa saya katakan harus menghitung secara total loss, karena barangnya memang ada, akan tetapi tidak bisa digunakan makanya harus dihitung secara total loss,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!