Sofifi, Maluku Utara – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara yang saat ini diemban oleh Samsudin A. Kadir telah memasuki masa jabatan lebih dari lima tahun. Meski telah lebih dari lima tahun, hingga kini proses evaluasi terhadap posisi Sekda belum dilakukan.
Walaupun masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi tidak diatur secara spesifik dalam satu peraturan yang menetapkan berapa tahun, tetapi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait kepegawaian dan pemerintahan daerah, jabatan Sekda adalah jabatan pimpinan tinggi pratama yang diisi melalui pengangkatan dan pemberhentian yang mengikuti prosedur yang berlaku.
Adapun masa jabatan Sekda, termasuk prosedur pengangkatan, pemberhentian, dan hal-hal terkait lainnya, diatur dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan terkait kepegawaian serta pemerintahan daerah.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!