Jabatan Sekprov Malut Dievaluasi

Sofifi, Maluku Utara – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara yang saat ini diemban oleh Samsudin A. Kadir telah memasuki masa jabatan lebih dari lima tahun. Meski telah lebih dari lima tahun, hingga kini proses evaluasi terhadap posisi Sekda belum dilakukan.

Walaupun masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi tidak diatur secara spesifik dalam satu peraturan yang menetapkan berapa tahun, tetapi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait kepegawaian dan pemerintahan daerah, jabatan Sekda adalah jabatan pimpinan tinggi pratama yang diisi melalui pengangkatan dan pemberhentian yang mengikuti prosedur yang berlaku.

BACA JUGA  Beli Tenda dan Bangun Fasilitas UMKM, Disperindag Ternate Gelontorkan Rp 500 Juta

Adapun masa jabatan Sekda, termasuk prosedur pengangkatan, pemberhentian, dan hal-hal terkait lainnya, diatur dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan terkait kepegawaian serta pemerintahan daerah.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah