Ternate, Maluku Utara – Dalam memperhatikan alokasi belanja pegawai daerah yang ditetapkan melalui Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dengan batas maksimal 30 persen, Pemerintah Kota Ternate menegaskan bahwa isu ini menjadi perhatian serius.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, dalam rapat paripurna ke-7 masa konferensi ke-III tahun 2025 DPRD Kota Ternate, yang berlangsung di ruang paripurna pada Jumat (11/7/2025).
Mengenai alokasi belanja pegawai daerah melalui TKD paling tinggi 30 persen, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Tauhid menyatakan bahwa, proyeksi pendanaan dalam dokumen RPJMD, telah disusun dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan kapasitas riil pada jangka menengah, termasuk memperhatikan regulasi terbaru dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ketentuan pembatasan belanja pegawai melalui TKD tersebut, menjadi salah satu indikator yang kami jadikan rujukan dalam menyusun kebijakan fiskal daerah kedepan,” paparnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!