Sanana, Maluku Utara – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Amanah Upara, menegaskan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak dapat membatalkan 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan dan siap beroperasi di Pulau Mangoli.
Amanah menyebutkan bahwa kewenangan penerbitan IUP berada ditangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM, sehingga revisi RTRW di tingkat kabupaten harus menyesuaikan, bukan membatalkan izin tersebut.
“Iya, harus menyesuaikan dan tidak membatalkan izin, sebab izin dari pusat (Kementerian ESDM) semua,” ujar Amanah, Senin (7/07).
Amanah juga menyarankan agar tim penyusun RTRW dari Bappeda mempercepat proses finalisasi dokumen tersebut. Ia juga menekankan bahwa penyusunan RTRW sangat krusial untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah, penetapan tapal batas wilayah, serta penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), terutama untuk sektor pertambangan.
“Saran kami agar tim menggunakan draf awal RTRW 2022–2042 yang telah disusun oleh Bappeda dan pernah dibahas kemarin, agar prosesnya tidak berlarut-larut,” tutupnya. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!