Berdasarkan informasi, proyek ini merupakan hasil Pokir dari mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial BB, dan terbagi dalam dua tahap. Adapun tahap I Dikerjakan oleh CV. Cahaya Alvira sejak 23 Agustus 2022 dengan nomor kontrak 031/KONTRAK/FISIK/KESRA-MU/APBD/2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp 649.152.064,56.
Sementara Tahap II Dilanjutkan oleh CV. Khairunnisa dengan nilai kontrak Rp 665.850.000. Namun Proyek tersebut tak kunjung tuntas hingga saat ini. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!