Sanana, Maluku Utara – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dijadwalkan akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah tersebut.
Pembahasan Ranperda oleh DPRD dijadwalkan pada Kamis (03/07/2025) esok, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Sula.
Ketua DPRD Kabupaten Sula, Ahkam Gazali, saat diwawancarai menjelaskan bahwa selama ini RTRW Kabupaten Sula masih satu dokumen dengan Kabupaten Pulau Taliabu. Hal ini karena sebelumnya kedua daerah tersebut berada dalam satu wilayah administratif sebelum Taliabu resmi menjadi daerah otonomi baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini kita masih menggunakan RTRW gabungan dengan Kabupaten Taliabu. Karena Taliabu sudah menjadi kabupaten sendiri, maka Kabupaten Sula wajib menyusun dan menetapkan RTRW-nya sendiri,” ujar Ahkam, Rabu (02/07/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya