Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sanksi yang diberikan bervariasi, termasuk penahanan gaji. Dalam proses ini, lebih dari 50 guru telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait ketidakhadiran mereka.
Marini juga mencatat bahwa rata-rata guru yang tidak melaksanakan tugas sudah mangkir selama lebih dari tiga bulan, dan beberapa di antaranya bahkan mencapai enam bulan. Dengan langkah-langkah ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula berharap dapat memperbaiki kondisi disiplin di kalangan guru dan mendukung peningkatan mutu pendidikan di daerah tersebut.
“Terkait alasan ketidakhadiran karena sakit, harus disertai surat keterangan dari dokter. Jika sakit satu minggu, dua minggu, bahkan satu bulan, harus ada bukti yang jelas. Namun kenyataannya, banyak dari mereka tidak melapor sama sekali,” akhirinya. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!