Morotai, Maluku Utara- Empat unit mobil dinas telah disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai dari pejabat pensiunan Pemkab Pulau Morotai.
Empat kendaraan tersebut telah diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejari Morotai Sobeng Suradal kepada Pemda Morotai pada Rabu (29/06/2022), di kantor kejaksaan yang diteima langsung oleh Pj. Bupati Morotai, Muhammad Umar Ali
“Penyerahan itu juga disaksikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Pj Kepala Seksi Perdata, serta Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, dan pihak Pemda Morotai,” jelas Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika, kepada wartawan.
Empat mobil tersebut, kata Erly, disita Kejari berdasarkan surat kuasa dari Pemkab Pulau Morotai melalui Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) nomor 900/115/BPKAD/IV/2022, Nomor: 900/115.1/BPKAD/IV/2022 dan Nomor: 900/115.2/BPKAD/IV/2022, tanggal 21 April 2022.
“Atas dasar surat kuasa tersebut, jaksa pengacara negara Kejari Pulau Morotai telah berhasil menyelamatkan aset daerah berupa empat kendaraan dinas roda empat, terdiri dari satu unit mobil Merek Corolla Altis dengan nomor Pol: DG 1967 PM yang dikuasai oleh Ali Malase, satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Hilux, nomor Pol: DG 8013 PM, nomor rangka: MRF0FR22G9C0618932, nomor mesin: 2KDS090729, yang dikuasai oleh MicBill Abdul Aziz, satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Avanza, nomor pol: DG 1029 KM, nomor rangka: MHFM1BA3JBK317854, nomor mesin: DH53212, yang dikuasai oleh Andrian Thomas, dan satu unit kendaraan roda empat merk New Rush, nomor Pol: DG 1056 PM, nomor rangka: MHFE2J22JCK029871, nomor Mesin: DCF91064, yang dikuasai oleh Andrian Thomas,” uainya. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!