Ternate, Maluku Utara- Polemik surat izin tiga (3) calon anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang berlatar belakang dosen di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) terjawab sudah.
Ketua Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Malut, Arwan Mhd. Said menegaskan, bahwa Timsel tetap berpegang pada pedoman atau Juknis yang sudah ditetapkan.
“Pedoman yang kita miliki dan persyaratan yang sudah disampaikan ke publik bahwa tidak ada poin yang menjelaskan bahwa dosen swasta harus memiliki izin dari pihak rektorat,” kata Arwan, Senin (11/7/2022).
Ia menjelaskan, kedatangan Timsel beberapa waktu lalu ke Rektorat UMMU hanya untuk menjelaskan perihal Juknis tersebut. Selebihnya itu adalah urusan pihak kampus dalam hal ini UMMU Maluku Utara.
“Juknis yang kita dapat, tidak ada dosen swasta harus meminta izin dari rektorat, dan yang ditulis di poin tersebut hanya dosen ASN. Kami datang hanya mengklarifikasi bahwa persyaratannya seperti ini, jika Rektor mempunyai keputusan lain, itu bukan urusan kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, Timsel calon anggota Bawaslu tetap memproses berkas para calon yang sudah mendaftarkan diri tersebut. Jika tak aral melintang, Tim Seleksi akan mengumumkan hasil penelitian berkas administrasi bakal calon pada hari Rabu, 13 Juli 2022.
“Kami akan melakukan verifikasi berkas calon Bawaslu Provinsi yang memasukan berkas dan akan diumumkan di tanggal 13 Juli,” pungkasnya. (Ecal-2)