Dinas Pendidikan Sula Tindak Puluhan Guru Malas : Sakit Harus Ada Keterangan Dokter

Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil agar tidak ada lagi ketidakpatuhan dalam menjalankan kewajiban sebagai pendidik.

Marini menjelaskan bahwa pemberian sanksi kepada para guru tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan aturan turunannya, yaitu Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022.

BACA JUGA  Cetak di Makasar, APK dan BK Paslon Halsel Tinggal Dikirim

“Guru-guru yang terbukti disiplin telah memberikan sanksi dan dipanggil oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Sula,” tambahnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah