Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil agar tidak ada lagi ketidakpatuhan dalam menjalankan kewajiban sebagai pendidik.
Marini menjelaskan bahwa pemberian sanksi kepada para guru tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan aturan turunannya, yaitu Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022.
“Guru-guru yang terbukti disiplin telah memberikan sanksi dan dipanggil oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Sula,” tambahnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!