167 Peserta Lulus PPPK Tahap II di Halteng, BKPSDM Ingatkan Jadwal Pengisian DRH

Arman juga menegaskan bahwa keterlambatan atau kelalaian peserta terhadap tahapan jadwal adalah tanggung jawab masing-masing individu. Ia menekankan, kelulusan peserta murni berdasarkan hasil prestasi dan tidak ada celah untuk praktik suap atau janji kelulusan.

“Segala bentuk iming-iming kelulusan dengan imbalan adalah bentuk penipuan. Keputusan panitia seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Halteng tahun 2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.

BACA JUGA  Bangga, Bupati Haltim Harap Desa Maba Sangaji Juarai Lomba 10 Program PKK

Adapun jadwal pelaksanaan seleksi telah ditetapkan berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah