Arman juga menegaskan bahwa keterlambatan atau kelalaian peserta terhadap tahapan jadwal adalah tanggung jawab masing-masing individu. Ia menekankan, kelulusan peserta murni berdasarkan hasil prestasi dan tidak ada celah untuk praktik suap atau janji kelulusan.
“Segala bentuk iming-iming kelulusan dengan imbalan adalah bentuk penipuan. Keputusan panitia seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Halteng tahun 2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.
Adapun jadwal pelaksanaan seleksi telah ditetapkan berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!