Sanana, Maluku Utara – Sejumlah warga di Kabupaten Kepulauan Sula mungkin masih mempertanyakan kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang kini mencetak dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran, menggunakan kertas HVS putih biasa.
Penggunaan kertas putih polos ini dinilai kurang representatif, terutama daya tahan dokumen terhadap kebasahan. Sebelumnya, dokumen tersebut dicetak menggunakan kertas khusus dengan keamanan tertentu.
Namun, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah resmi memberlakukan kebijakan cetak mandiri dokumen kependudukan. Masyarakat kini dapat mencetak sendiri dokumen-dokumen tersebut menggunakan kertas HVS putih ukuran A4.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya