Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Sula, Namri Alwi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Minggu (29/6/2025), menjelaskan bahwa dokumen tersebut memiliki keabsahan hukum sehingga masyarakat tidak khawatir atas dokumennya.
“Dasar hukumnya adalah UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan,” ungkap Namri.
Selain itu, lanjut Namri, dokumen yang dapat dicetak mandiri di antaranya KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan surat pindah. Sedangkan e-KTP dan KIA tetap dicetak menggunakan bahan blanko khusus oleh Dinas Dukcapil.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!