Soal Polemik Pergantian Ketua Komisi II DPRD Malut, Ketua DPD Demokrat Jawab Santai

Ia merujuk pasal-pasal dalam tatib DPRD yang mengatur masa jabatan dan prosedur pergantian pimpinan komisi. Dalam tatib DPRD pasal 122 ayat 5,6 dan 7, menyebutkan bawah masa jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris masa jabatannya 2,5 tahun. Pasal 6 menyebutkan bahwa, dalam hal pergantian ketua, wakil ketua, dan atau sekretaris komisi, dikembalikan ke ketua, wakil ketua atau sekretaris sebagaimana dalam pasal 5. 

“Sementara pada pasal 7 jelaskan masa jabatan pergantian ketua adalah wakil ketua dan sekretaris komisi yang melanjutkan, jadi apa yang mau dijelaskan. Karena kami meminta pimpinan DPRD agar segera mengeluarkan SK ketua komisi II yang sah yaitu saudara Aksandri Kitong,” tegasnya lagi.

Lain halnya dengan Ali Sangaji, anggota Komisi II lainnya, yang mengingatkan kembali tentang kebijakan perjanjian yang tidak hanya berfokus pada kepentingan Fraksi Golkar semata. Ia mendesak agar pimpinan DPRD segera menyelesaikan masalah ini untuk menjaga kesinambungan kerja DPRD.

BACA JUGA  Pemprov Malut Usul 6 Ranperda, DPRD Ingatkan Soal Pendapatan Daerah

“Kalau ibu Farida Djama beroposisi dengan Fraksi Golkar maka dari Golkar harus pasang badan, tapi perlu ibu Farida ingat soal kesepakatan politik waktu itu, mungkin teman-teman komisi II dalam forum ini ingat, saya juga waktu itu maju calon ketua komisi, tapi menghargai seorang Ikbal Rurai sebagai Ketua DPRD, saya mengikuti arahan sehingga Yulin Mus terpilih, itulah komunikasi politik karena saya dengar ketua DPRD,” singgungnya. 

Ali bahkan meyakini ia akan terpilih sebagai ketua komisi jika saat itu, jika dia bertahan. “Saya menghargai Ketua DPRD, seperti yang disampaikan oleh Pak Said Banyo, ini bukan soal suka atau tidak suka. Saya akui bahwa Yulin Mus adalah orang yang baik, tetapi perlu diingat bahwa kemampuan manajemen organisasi dari seseorang dengan karakter yang disebutkan oleh Said Banyo sangat penting,” ungkit Ali Sangaji.

BACA JUGA  Gubernur Sherly Absen, Rapat Paripurna DPRD Malut ‘Deadlock’

“Seorang yang ditugaskan oleh fraksi partai untuk menjadi ketua haruslah berdasarkan kualitas yang dimiliki. Ikbal Ruray dari Golkar melihat kualitas yang ada, demikian pula Kuntu Daud yang dipercaya menjadi wakil ketua karena kualitasnya. Bahkan Nini Bopeng dipercaya oleh lembaga ini karena dia memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk memimpin,” sambungnya.

Pada intinya lanjut Ali, kepercayaan dan penilaian terhadap kualitas seseorang dalam organisasi politik tidak hanya bergantung pada hubungan pribadi atau preferensi pribadi, tetapi lebih kepada kompetensi dan rekam jejak yang dimiliki individu tersebut. 

“Ini menjadi landasan yang kuat bagi keinginan dan kemajuan organisasi, serta dalam mengambil keputusan yang tepat demi kepentingan bersama,” tutupnya.

Menutup rapat paripurna, anggota Fraksi PAN, Mursid Amalan, menegaskan perlunya ketegasan dari pimpinan DPRD dalam mengeluarkan SK pergantian ketua agar Komisi II dapat kembali bergerak lebih kompak. (Mg03/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah