Kapolres Halteng, AKBP Aditya Kurniawan, melalui Kasi Humas Ipda Ramli Soleman, membenarkan kejadian tersebut. “Benar, terjadi penikaman terhadap dua TKA oleh pelaku bernama Lika Tamhir. Saat ini pelaku telah diamankan oleh Tim Resmob di Ternate,” ungkap Ipda Ramli, Rabu (25/6/2025).
Ramli menjelaskan bahwa motif penikaman diduga karena pelaku tidak terima dijatuhi sanksi SP3 oleh korban. Pelaku kini menjalani proses penyelidikan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kedua korban telah dievakuasi ke Klinik Weda Bay untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga berita ini diturunkan, kondisi terakhir korban belum diinformasikan secara resmi oleh pihak perusahaan.
Lokasi kejadian telah dipasangi garis pengaman (safety line) dan dijaga ketat oleh personel keamanan PT IWIP dari Pos Security Kilometer 15. Barang-barang milik pelaku, termasuk pakaian dan dokumen, juga telah diamankan oleh petugas untuk keperluan penyelidikan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!