Labuha, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akan mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di lokasi penambangan emas ilegal yang baru-baru ini ditutup Polisi. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin dan demi perdamaian serta keamanan masyarakat.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Selatan, Nasir Koda, yang diwawancarai wartawan menyatakan bahwa saat ini terdapat tiga lokasi yang menjadi perhatian, yakni di Desa Anggai di Kecamatan Obi, Desa Manatahan di Kecamatan Obi Barat, dan Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat. “Kalau lokasi lain belum diusul,” ungkap Nasir, Rabu (18/6/2025).
Ia menegaskan bahwa penerbitan WPR merupakan tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), karena berkaitan dengan izin khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan usaha pertambangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika WPR sudah ada, barulah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat dikeluarkan. Saat ini, kami sedang melakukan pemetaan wilayah untuk disampaikan ke Kementerian ESDM,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya