Bobong, Maluku Utara – Setelah melakukan serah terima jabatan, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pulau Taliabu, Ismail Tiwu, segera mengambil langkah tegas dengan melakukan pengecekan terhadap usaha galian C yang beroperasi di ibu kota Kabupaten Pulau Taliabu.
Tinjauan ini bertujuan untuk menegakkan peraturan serta menghentikan kegiatan dari para pelaku usaha galian C yang tidak memiliki izin yang sah.
Ismail menyatakan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta berkaitan dengan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. “Karena itu, kami langsung terjun ke lapangan untuk memastikan apakah para pengusaha galian C ini sudah memiliki izin atau belum,” ungkap Ismail kepada wartawan media ini, Kamis (19/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya