Hal tersebut juga dikonfirmasikan oleh Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Aditya Kurniawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Bondan Manikotomo, selaku pihak yang bertanggung jawab mengusut kasus ini.
“Benar, uang sebesar Rp 250 juta telah dikembalikan ke kas daerah (Kasda) pada 25 Maret 2025. Jumlah tersebut sesuai dengan nominal yang dilaporkan hilang saat kejadian di parkiran,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
Meski uang telah dikembalikan, Bondan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. “Pengembalian uang hanya menghapus kerugian negara, bukan tindak pidananya. Kasus pencurian ini tetap diproses secara hukum, apalagi pelapornya adalah bendahara secara pribadi, bukan atas nama Pemkab Halteng. Tidak ada pencabutan laporan sejauh ini,” pungkasnya. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!