Paket tersebut semula diterima oleh seorang sekuriti kantor bernama R.M.A alias Rudi M. Setelah ditelusuri, pemilik sebenarnya adalah A.T alias Akbar salah satu karyawan tambang di Obi Halmahera Selatan.
Dalam penggeledahan di mess karyawan tambang di Obi, petugas menemukan 51 gram sabu dan 777 gram ganja, ditambah sejumlah alat hisap, timbangan digital, hingga plastik kemasan.
Tak berhenti disitu saja, hasil pengembangan mengungkap keterlibatan I.A.S alias Wangkep, yang juga bekerja di perusahaan tambang yang sama. Ia sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh Polres Halmahera Selatan pada 15 Mei 2025 lalu.
Keduanya kini dijerat pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Berkat pengungkapan tiga kasus besar tersebut ribuan jiwa diselamatkan. Sedangkan dari ketiga kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 72,36 gram sabu dan 1.524,58 gram ganja.
Jika dikalkulasikan, nilai ekonomi sabu yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 180,9 juta, sementara ganja senilai Rp 229,1 juta. Tidak hanya nilai materi, pengungkapan ini juga menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Ini bagian dari komitmen BNNP Maluku Utara dalam mewujudkan Maluku Utara Bersinar (Bersih Narkoba) sekaligus mendukung Indonesia Emas 2045,” tutupnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!