Tra kasus tersebut, di antaranya, pertama melibatkan pemuda Salero Ternate yang ditangkap saat mengemas ganja. kasus ini terjadi pada 21 Januari 2025.
Awalnya dua pemuda, M.F.N alias Fitrah (22) dan M.S.R. (17), diciduk di sebuah rumah di Kelurahan Salero. Mereka tengah mengemas paket ganja kecil-kecil untuk diedarkan.
Dari tangan kedua tersangka, petugas BNNP Malut mengamankan total 747,58 gram ganja. Keduanya kini terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp 20 miliar berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua, kasus pegawai honorer kantor Pemerintah di Kota Ternate, Ia mengendalikan peredaran sabu lewat salah satu jasa ekspedisi. Kasus kedua ini diungkap pada 6 April 2025. M.A (45) adalah pegawai honorer di salah satu kantor pemerintahan Ternate itu diringkus saat mengambil paket di sebuah jasa ekspedisi. Paket mencurigakan itu berisi 21,36 gram sabu yang disamarkan dalam kotak alat pijat elektrik.
Atas kepemilikan sabu tersebut, M.A dijerat pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman pidana 6 hingga 20 tahun penjara.
Kasus ke tiga, paket Ganja dari Medan Masuk ke Perusahaan Tambang di Obi Kabupaten Halmahera Selatan. Kasus ketiga menjadi pengungkapan terbesar.
Pengungkapan ini berawal dari informasi BNNP Sumatera Utara, petugas BNNP Malut melacak pengiriman paket ganja dan sabu dari Medan ke Ternate, yang kemudian dikirim ke Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!