Ia menegaskan pentingnya pelaporan SK bagi ASN yang dimutasi agar kehadiran dan administrasi kepegawaian mereka dapat dicatat dengan benar. “Kalau ada yang belum melapor, saya minta agar TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai-nya) jangan dulu diproses. Setelah mereka melapor, baru saya izinkan untuk dimasukkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan tidak akan mentolerir ASN yang malas berkantor. “Saya tidak main-main soal kehadiran. ASN itu harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” tandasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!